SOP Uji Konsekuensi
PENGECUALIAN INFORMASI MELALUI UJI KONSEKUENSI :
Uji Konsekuensi dilakukan berdasarkan alasan pada Pasal 17 UU No.14 Thn 2008 secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang, dengan memuat :
1. Konten Informasi;
2. Dasar Hukum;
3. Alasan Informasi yang Dikecualikan;
4. Batas Waktu Pengecualian;
5. Akibat jika informasi dibuka dan Manfaat jika informasi ditutup.
Hasil pengujian konsekuensi sebelum adanya permohonan wajib dimasukkan dalam daftar informasi yang ditetapkan oleh PPID atas persetujuan atasan PPID